Jumat, 13 September 2013

Personal Accident

PERSONAL ACCIDENT

Hal tak terduga mungkin dapat terjadi kapan dan dimana saja. Jangan biarkan hal tersebut menimpa pada diri Anda sebelum memiliki program perlindungan asuransi kecelakaan Personal Accident dari Sequis Life.
Personal Accident memberikan perlindungan asuransi kecelakaan atas terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, cacat tetap total dan sebagian, dan biaya perawatan rumah sakit karena kecelakaan.
Manfaat Perlindungan
  • Klaim meninggal dunia karena kecelakaan di dalam masa asuransi ahli waris akan menerima 100% santunan Uang Pertanggungan
  • Klaim mengalami cacat tetap total karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan 100% santunan Uang Pertanggungan
  • Klaim mengalami cacat tetap sebagian karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan sebesar persentase santunan Uang Pertanggungan
  • Klaim mengalami rawat inap karena kecelakaan di dalam masa asuransi akan diberikan sejumlah uang santunan rumah sakit hingga maksimum 10% Uang Pertanggungan setiap terjadinya kecelakaan dengan total maksimum pembayaran manfaat 50% Uang Pertanggungan dalam 1 tahun polis.
Ketentuan
  • Syarat usia masuk 17 s/d 59 tahun
  • Masa perlindungan 1 (satu) tahun yang dapat diperpanjang tiap tahun sampai Anda mencapai usia 60 tahun
  • Minimum Uang Pertanggungan Rp 50.000.000 dan maksimum Rp 1.000.000.000
  • Besarnya premi berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya Uang Pertanggungan
Jika Anda ingin mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan atau contoh illustrasi untuk tujuan tertentu dapat segera hubungi Assurance Counselor terdekat atau Call 081511917018 pn BB 27A8C277 cukup sms nama lengkap dan tanggal lahir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar